Surya Darmadi & Eks Bupati Inhu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Duta Palma yang Rugikan Negara Rp 78 T
Kejagung menetapkan pemilik Surya Darmadi dan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008, Raja Thamsir Rachman.
Penetapan keduanya sebagai tersangka termuat dalam surat Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022.
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Duta Palma Group, Satu Pelakunya Masih Buronan KPK
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 78 triliun akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan kerugian negara itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.
Saat itu, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.
"Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan," kata Burhanuddin.
Sumedana menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2003 ketika Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman yang saat itu menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.
Mereka bersepakat untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.
Baca juga: Ekonomi Merugi Rp78 Triliun, Ini Peran Kedua Tersangka Kasus Korupsi Duta Palma Group
Beberapa di antaranya yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.
"Untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," ujarnya.
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan.
Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua pihak diduga berkongkalikong untuk mengakali perizinan tersebut secara melawan hukum.
"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," papar Sumedana.
Sumedana menegaskan sampai saat ini PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU.
Tak hanya itu, PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.
"Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007," jelasnya.
Penyidik meyakini kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara.
"Yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan," ungkap Sumedana.
Baca juga: KPK Periksa Heri Sukamto, Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Raja Thamsir Rachman saat ini sedang menjalani masa hukuman 8 tahun penjara.
Hukuman itu karena ia terbukti korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005- 2008.
Sementara Surya Darmadi merupakan buronan KPK.
Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dijerat kasus tindak pidana korupsi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung sempat mengumumkan soal pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Perusahaan ini diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Jaksa Agung Burhanuddin menyebut, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak dan melawan hukum.
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
"Kejaksaan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).
PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut.
Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Tim penyidik sudah menyita lahan tersebut. Lahan kemudian dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
Burhanuddin membeberkan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar.
Hal itu yang kemudian menjadi dasar diduga telah terjadi kerugian perekonomian negara.
"Sejak perusahaan itu didirikan, sejak PT itu menghasilkan, dari situlah kerugian negara," kata Burhanuddin.(tribun network/igm/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.