Eks Anggota DPR Sebut Bharada E Seharusnya Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Mantan Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyebut Bharada E seharsunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
"Buktinya sudah cukup, dua alat bukti, satu keterangan sudah ada, keterangannaya Bharada E sempurna itu, bahwa dia melakukan tembak-menembak," jelas Ahmad Yani.
Pengakuan Bharada E soal Insiden Tembak-Menembak
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengungkap pengakuan Bharada E mengenai adu tembak.
Sebelumnya, Komnas HAM memeriksa enam dari tujuh ajudan Kepala Divisi Propam (Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dari enam orang tersebut, Bharada E juga turut memenuhi panggilan.
Beka mengatakan, Bharada E mengaku dan membenarkan bahwa dirinya terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Menurut pernyataan Bharada E, dirinya menembak karena reflek, karena pada saat itu merupakan kejadian yang sangat cepat.
Bharada E disebut hanya merespons tembakan yang lebih dulu dilepaskan Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM Lipat Kertas Saat Beberkan Kasus Brigadir J, Choirul Anam: Lihat Lengkap Videonya
"Ya kemarin kami memeriksa masing-masing ajudan dalam ruangan terpisah."
"Kalau Bharada E kami meminta keterangan soal adu tembak-menembak, memang yang bersangkutan mengaku terlibat tembak-menembak."
"Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat. (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yosua dan lain sebagainya,” kata Beka dalam tayangan Satu Meja The Kompas TV, Rabu (27/7/2022).
Beka pun menegaskan, keterangan tersebut baru sebatas pengakuan Bharada E.
Soal kesimpulan nantinya, pihaknya masih harus mengonfirmasi pengakuan ajudan lain dan melakukan analisa lebih lanjut.
"Tapi ini baru dari pengakuan Bharada E. Kami harus mengonfirmasi pengakuan ajudan lain. Masih kami analisa," kata Beka.
(Tribunnews.com/Milani Resti)