Partai Garuda Sebut Jokowi Bisa 4 Periode Tanpa Langgar Konstitusi
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai adanya pihak-pihak yang menginginkan Joko Widodo menjabat presiden tiga periode.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnew.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai adanya pihak-pihak yang menginginkan Joko Widodo menjabat presiden tiga periode, sebenarnya bisa terwujud dan memiliki legalitas.
Ia mengatakan tanpa harus melakukan amandemen UUD 45 dan merevisi UU Pemilu.
"Cukup Jokowi maju di Pemilu 2024 sebagai Cawapres, maka keinginan agar Jokowi 3 periode bisa terwujud," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).
Oleh karena itu, Teddy menuturkan wacana Prabowo-Jokowi di Pemilu 2024 sama sekali tidak melanggar UUD 45.
Pasalnya, kata Teddy, dalam UUD 45 menyebutkan Jabatan, bukan orang, yaitu Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Jokowi malah bisa lanjut menjadi 4 Periode," ujar Teddy.
"2 Periode sebagai Presiden dan 2 Periode sebagai Wakil Presiden," lanjut juru bicara Partai Garuda itu.
Namun, Teddy mengungkapkan adanya perbedaan kalau sebelumnya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
"Kalau lanjut maka beliau tugasnya membantu pemegang kekuasaan pemerintahan," ujarnya.
Baca juga: Jokpro Minta Lembaga Survei Segera Tanya Rakyat Soal Jokowi Tiga Periode
Teddy pun tidak yakin Presiden Jokowi mau melanjutkan tiga periode.
"Belum tentu Pak Jokowi mau, tapi yang jelas ini bagian dari pendidikan politik, bahwa wacana 3 periode Jokowi yang selama ini diwacanakan, itu sebenarnya bisa terlaksana secara konstitusional," ungkapnya.