Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Komnas HAM Soal Keterlibat 'Skuad Lama' dalam Kasus Kematian Brigadir J: Harus Dikroscek

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menanggapi soal keterlibatan skuad lama ajudan Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Komnas HAM Soal Keterlibat 'Skuad Lama' dalam Kasus Kematian Brigadir J: Harus Dikroscek
Kloase Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan). Ketua Komnas HAM menanggapi soal keterlibatan skuad lama ajudan Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menanggapi soal keterlibatan skuad lama ajudan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Taufan mengatakan Komnas HAM tak menelan mentah-mentah informasi yang beredar tersebut.

Kata dia, Komnas HAM akan melakukan pengecekan soal benar tidaknya informasi tersebut.

"Orang bilang dia dapat cerita dalam telepon skuad baru, skuad lama, terus gimana? Komnas HAM harus percaya begitu saja? Kan tidak, harus dikroscek kan, keterangan dari yang lain ini bilang apa," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Taufan menuturkan jika keterangan satu dan yang lain tidak sinkron, maka bisa dicari bukti-bukti yang lain seperti kamera pengintai atau CCTV.

Baca juga: LPSK Berharap Keluarga Hingga Kekasih Brigadir J Layangkan Permohonan Jika Membutuhkan Perlindungan

"Nah kalau keterangan satu dengan keterangan lain tidak sinkron, dicari dengan bukti-bukti yang lain, bukti apa itu? Bisa bukti CCTV ya kan, komunikasi dan lain-lain atau yang kita sebut sebagai digital forensik," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, ia mengklaim jika Komnas HAM lebih duluan mendapat informasi ancaman ketimbang kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Keterangan soal ancaman pembunuhan tersebut diperoleh Komnas HAM dari kekasih Brigadir J, Vera Mareta Simanjuntak.

Baca juga: Soal Penyebab Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Tunggu Hasil Otopsi Ulang

"Apakah Komnas HAM mendapat informasi atau keterangan dari Vera soal ancaman-ancaman? Iya, kami sudah dapatkan sejak awal. Lebih duluan dari pengacaranya," ucapnya.

Taufan juga mempersoalkan keterangan pihak keluarga yang menyebut waktu telepon antara Brigadir J pada 8 Juli 2022, terjadi pada pukul 16.43 WIB.

Irjen Ferdy Samb berfoto bersama para ajudannya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut.
Irjen Ferdy Samb berfoto bersama para ajudannya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. (IST/Facebook Roslin Emika)

Sebab menurutnya, hasil penelusuran Komnas HAM menyatakan bahwa waktu telepon itu terjadi pada pukul 16.31 WIB

Karena itu, Taufan meminta kepada pihak yang membantah keterangan Komnas HAM soal waktu tersebut agar menunjukkan data.

Baca juga: Misteri Keberadaan Pakaian Brigadir J Saat Insiden di Rumah Ferdy Sambo Terungkap, Ini Kata Polisi

"Makanya saya undang waktu itu datanglah ke Komnas HAM, bawa datamu, kita bandingkan dengan data kita, yang benar yang mana? Kan gitu," ungkapnya.

Diketahui Brigadir J disebut tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Saat ini kasusnya masih diselidiki pihak Bareskrim Polri termasuk Komnas HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas