Seorang Hakim di Jakarta Mengaku Terima Rp 300 Juta untuk Menyidangkan Kasus Korupsi, KPK Prihatin
KPK prihatin atas pengakuan seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerima uang untuk menyidangkan sebuah perkara korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
![Seorang Hakim di Jakarta Mengaku Terima Rp 300 Juta untuk Menyidangkan Kasus Korupsi, KPK Prihatin](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/plt-juru-bicara-kpk-ali-fikri-di-gedung-merah-putih-kpk-12123.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin atas pengakuan seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerima uang untuk menyidangkan sebuah perkara korupsi.
Adalah Hakim Dede Suryaman yang membuat pengakuan tersebut.
Hakim Dede mengaku menerima Rp300 juta untuk menyidangkan perkara rasuah yang menjerat Wali Kota Kediri pada 2021.
Uang suap itu diakuinya saat menjadi saksi dalam persidangan Panitera Pengganti M Hamdan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami prihatin dengan pengakuan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: KPK Menang, Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan Mardani H Maming
KPK berharap Badan Pengawas Mahkamah Agung mengusut penerimaan uang suap Dede saat menangani kasus korupsi itu.
Menurut Ali, penerimaan uang haram yang dilakukan Dede itu tidak bisa ditolerir.
"Karena bertemu dan bahkan telah menerima uang dari pihak berperkara tentu bagian dari pelanggaran etik," kata dia.
KPK juga mengaku miris dengan pernyataan Dede soal pengakuannya menerima suap itu.
Lembaga antirasuah itu menilai hakim seharusnya tegas menolak segala bentuk suap untuk menjunjung tinggi keadilan dalam persidangan.
"Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, fenomena ini juga akan memberikan imej buruk dihadapan masyarakat yang makin kritis terhadap dunia peradilan yang pada gilirannya menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri," ujar Ali.
Dede Suryaman mengaku menerima sejumlah uang terima kasih dari perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Kediri pada 2021.
Hal ini disampaikan Dede saat menjadi saksi perkara dugaan suap yang membelit Panitera Pengganti M Hamdan, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/8/2022).
"Uang itu juga telah dibagi-bagikan pada sejumlah hakim anggota lainnya," kata Dede.
Mantan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya itu menjadi saksi dalam kasus yang membelit Hamdan, yang merupakan rangkaian dari perkara yang membelit Hakim Itong Isnaini dan pengacara RM Hendro Kasiono.
Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan, Panitera Pengganti dan Hendro Kasiono, seorang pengacara, dalam berkas terpisah.
Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal kesatu Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa kesatu Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.