Bukan yang Pertama, Kadiv Propam Non Aktif Irjen Ferdy Sambo Ternyata telah Diperiksa 2 Kali
Sambo dimintai keterangannya tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada hari Kamis (14/7/2022) dan Jumat (15/7/2022) lalu
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada E ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J saat terlibat baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, yang merupakan Kadiv Propam Nonaktif, Rabu (3/8/2022) malam.
Tak hanya itu, saat mengumunkan tersangka, Brigjen Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, mengungkapkan, akan mengagendakan pemeriksaan pada Irjen Pol Ferdy Sambo, yang kini merupakan Kadiv Propam Nonaktif.
Pemeriksaan pada atasan Bharada E tersebut digelar di Mabes Polri pada Kamis (4/8/2022) mulai pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan sebagai saksi ya," ungkap Brigjen Andi.
Jika siang ini, Ferdy Sambo hadir, maka bukan kali pertama diperiksa melainkan kali ke 3.
Baca juga: Timsus Kapolri: Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Belum Bisa Diperiksa
Yang membedakan, di dua pemeriksaan, polisi belum menetapkan tersangka.
Namun, setelah Bharada E ditetapkan menjadi tersangka, Ferdy Sambo dijadwalkan diperiksa siang ini pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan kliennya telah diperiksa sebanyak dua kali oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk Pak Kapolri,” kata Arman kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Rinciannya, Sambo dimintai keterangannya oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 14 Juli 2022 dan Jumat, 15 Juli 2022.
Namun, ia tidak ikut mendampingi Sambo saat diperiksa.
“Sudah, sudah diperiksa. Kamis malam sama jumat malam, setahu saya seperti itu. Pak Sambo kan tidak saya dampingi. Tapi yang lain saya dampingi,” ujarnya.
Hasil Pemeriksaan Awal Tak Dibeberkan ke Publik
Terkait pemeriksaan Ferdy Sambo kurang lebih sepekan setelah peristiwa baku tembak dibenarkan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.