IPW Menduga Ada Sosok Lain Terlibat Kasus Penembakan yang Menewaskan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Menurut IPW, tewasnya Brigadir J tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawaban pidana juga.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus baku tembak ajudan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, 8 Juli 2022 lalu.
Menurut IPW, tewasnya Brigadir J tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga.
Meski tadi malam Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian sudah mengumumkan Bharada E sebagai tersangka di balik tewasnya Brigadir J, IPW menilai masih ada kemungkinan tersangka lainnya.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan upaya pencarian keadilan yang dilakukan keluarga Brigadir J dengan mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud MD adalah sinyal bahwa terdapat ketidak percayaan orang tua Brigadir J pada proses kerja Polri melalui Timsus.
Baca juga: Pengacara Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka Berarti Tak Ada Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo
"Upaya ini adalah bentuk tekanan politik pada Kapolri agar mengawal kerja timsus untuk dapat memenuhi rasa keadilan keluarga Brigadir J," kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan resminya.
Kapolri kata Sugeng harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan timsus yng dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga Brigadir J.
"Harapan keluarga yang dapat dibaca oleh IPW adalah harapan mayoritas publik yaitu segera ditetapkan tersangka dan publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik menduga bahwa ada pihak lain terlibat dalam penembakan tersebut," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, kedatangan keluarga Brigadir J adalah sinyal mereka mendesak Tim us melalui penyidik kepada Mahfud MD adalah agar mentaati arahan Presiden dan mengusut tuntas kasus ini.
"Jangan ditutup-tutupi, terbuka, sampaikan apa adanya," tegasnya.
Seperti diketahui Penyidik Polri tadi malam telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
Tidak Melakukan Pelecehan
Sementara itu kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan bahwa penetapan tersangka Bharada E menjadi bukti bahwa kliennya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: IPW : Publik Tidak Percaya Pembunuh Brigadir J Hanya Bharada E dan Duga Ferdy Sambo Terlibat
"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman, yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Pihaknya mengapresiasi tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.