Irjen Ferdy Sambo Datangi Bareskrim, Akui Sudah Diperiksa 4 kali hingga Minta Doa untuk sang Istri
Irjen Ferdy Sambo akhirnya muncul ke publik dan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
![Irjen Ferdy Sambo Datangi Bareskrim, Akui Sudah Diperiksa 4 kali hingga Minta Doa untuk sang Istri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-jalani-pemeriksaan-di-bareskrim-polri_20220804_103642.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Kamis (4/8/2022), Kadiv Propam Nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik, dalam rangka pemeriksaan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hingga kini status Irjen Ferdy Sambo masih sebagai saksi dari peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Setibanya di Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo menyempatkan diri untuk memberikan pernyataannya kepada awak media.
Irjen Ferdy Sambo mengaku pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaannya yang keempat.
Karena sebelumnya ia sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan kini Bareskrim Polri.
"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan pada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Irjen Ferdy Sambo dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Masyarakat Tak Berasumsi Liar Terkait Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Dinasnya
Lebih lanjut, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri terkait insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinasnya.
Irjen Ferdy Sambo juga menyampaikan ungkapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J, ia mendoakan agar keluarga bisa diberikan kekuatan.
"Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga. Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Pori."
"Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," ungkap Kadiv Propam Nonaktif itu.
![Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-jalani-pemeriksaan-di-bareskrim-polri_20220804_103405.jpg)
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo pun berharap agar semua pihak dan masyarakat bisa bersabar menunggu penanganan kasus kematian Brigadir J ini.
Serta tidak memberikan asumsi atau presepsi yang menyebabkan simpang siurnya insiden baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Tak lupa, Irjen Ferdy Sambo memohon doa agar istrinya bisa lekas pulih dari trama dan agar anak-anaknya bisa melewati kondisi ini.
"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi presepsi yang menyebabkan simpang siurnya di rumah dinas saya. Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini," pungkasnya.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo: Saya Berbela Sungkawa Atas Brigadir J, Terlepas yang Dia Lakukan ke Istri Saya
IPW: Bukan Hanya Bharada E, Publik Menduga Irjen Ferdy Sambo Terlibat dalam Kematian Brigadir J
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai keputusan penyidik menyertakan pasal 55 dan 56 saat menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah tepat.
Artinya, dalam kasus kematian Brigadir J ini pelaku pembunuhan tersebut tidak hanya Bharada E, melainkan ada dugaan pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut
"Sudah tepat strategi penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP jo pasal 55 jo pasal 56. Artinya penyidik sedang membidik adanya tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brigpol Y dan atau yang membantu melakukan dengan menyediakan bantuan atas pembunuhan Brigpol J," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Sugeng Teguh Santoso menyebut publik tidak percaya jika pelaku pembunuhan Brigadir J hanya dilakukan oleh Bharada E.
Baca juga: Perjalanan Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Dicopot hingga Bharada E Jadi Tersangka
Publik, sebut IPW, menduga ada keterlibatan Kadiv Propam Polri Non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
"Publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut," ucap Sugeng Teguh Santoso.
Di sisi lain, IPW menyoroti soal pihak keluarga Brigadir J yang menemui Menko Polhukam, Mahfud MD.
Hal ini menunjukkan sinyal bahwa keluarga Brigadir J tidak percaya akan kinerja Timsus Polri.
"Upaya pencarian keadilan keluarga Brigpol Y sebagai korban mati ditembak mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud MD adalah sinyal bahwa terdapat ketidakpercayaan orang tua Brigpol Y pada proses kerja Polri melalui Timsus," ungkap Sugeng Teguh Santoso.
Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini soal Kematian Brigadir J, Dipanggil setelah Bharada E Jadi Tersangka
Menurut Sugeng Teguh Santoso, upaya tersebut merupakan bentuk tekanan politik kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal Listyo Sigit diharapkan betul-betul mengawal kerja Timsus agar dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.
"Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan timsus yang dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga," kata Sugeng Teguh Santoso.
Sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Komnas Perempuan Segera Temui Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk Kedua Kalinya
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
(Tribunneews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)