Jenderal Bintang 1 Pimpin Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J di Bareskrim
Penyidik yang memimpin pemeriksaan Ferdy Sambo adalah jenderal bintang 1, yakni Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo diperiksa terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lantas siapa yang bakal memeriksa Ferdy Sambo, berpangkat jenderal bintang dua ?
Ternyata, penyidik yang memimpin pemeriksaan Ferdy Sambo adalah jenderal bintang 1.
Jenderal bintang 1 itu tidak lain adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Ketua Tim Penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Iya (diperiksa oleh Dirtipidum)," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Ia menturukan bahwa pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo juga dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Ya betul (diperiksa) di Dit Pidum Bareskrim," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Masyarakat Tak Berasumsi Liar Terkait Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Dinasnya
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Langsung Ditahan
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, LPSK Masih Bisa Berikan Perlindungan ke Bharada E, Asalkan Jadi Justice Collaborator
Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.