Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Copot Brigjen Hendra Kurniawan dari Jabatan Karo Paminal Buntut Kasus Kematian Brigadir J

Kapolri mencopot Brigjen Pol Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Divpropam Polri buntut kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolri Copot Brigjen Hendra Kurniawan dari Jabatan Karo Paminal Buntut Kasus Kematian Brigadir J
YouTube Divisi Humas Polri
Brigjen Pol Hendra Kurniawan dicopot Kapolri dari jabatan Karopaminal Polri terkait kasus Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Brigjen Pol Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Divpropam Polri buntut kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini, dia dimutasikan sebagai Pati di Yanma Polri.

Adapun pencopotan itu berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Surat itu ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).

Baca juga: Usut Kasus Brigadir J, Komnas HAM Fokus Dalami Beda Keterangan Soal CCTV Rusak di Rumah Ferdy Sambo

Berita Rekomendasi

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi.

Dedi menuturkan bahwa Irjen Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo (kiri) dan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang diduga menjadi sosok yang melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo (kiri) dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan. (Tribun Sumsel)

"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," jelasnya.

Baca juga: 3 Jenderal Bintang Satu Dimutasi Kapolri Imbas Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa hal tersebut menjadi bukti ketegaaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus Brigadir J.

"Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya. Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses," ujarnya.

Selain Brigjen Hendra, Kapolri juga mencopot Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang akan dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.

Nantinya, jabatan Kadiv Propam akan diduduki Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat Wakabareskrim Polri.

Baca juga: Kapolri: Tiga Jenderal Bintang 1 Polisi Diperiksa Terkait Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas