Keluar Dari Prinsip, Peneliti Kebijakan Publik Sebut Aplikasi PeduliLindungi Lakukan Pelanggaran
Peneliti Kebijakan Publik Wahyudi Djafar mengatakan aplikasi PeduliLindungi keluar dari prinsip tujuannya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Kebijakan Publik Wahyudi Djafar mengatakan aplikasi PeduliLindungi keluar dari prinsip tujuannya.
Sehingga, aplikasi PeduliLindung dirasa melakukan pelanggaran terhadap masyarakat sebagai subjek data.
Hal tersebut disampaikan oleh Wahyudi saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan Gugatan Tata Usaha Negara Perkara Nomor 102/G/2022/PTUN.JKT terkait aplikasi PedulliLindungi yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (4/8/2022).
Diketahui, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait aplikasi PeduliLindungi.
PBHI menilai aplikasi PeduliLindungi rawan bocor karena dikelola oleh pihak swasta.
Dijelaskan Wahyudi aplikasi PeduliLindungi harus punya kepentingan yang spesifik dan tidak boleh ada tujuan lain.
Baca juga: Cara Cek Lokasi Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Bisa Pilih Jenis Vaksin
Hal ini berdasar karena aplikasi PeduliLindungi ditemukan banyak bekerja sama dengan Perusahan Penyedia Aplikasi (PPA) yang tidak ada kaitannya dengan tujuan awal aplikasi PeduliLindungi dibuat.
Dikutip dari laman pedulilindungi.id aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.
Namun saat ini aplikasi PeduliLindungi telah menyebar luas dengan bekerja sama dengan lebih banyak PPA yang tidak ada kaitanya dengan pelacakan penyebaran COVID-19.
“Aplikasi di dalam Pedulilindungi keluar dari prinsip. Data tidak bisa diperjualbelikan. Apa tugas (tujuan awal) PeduliLindungi?” ujar Wahyudi dalam persidangan.
“Aplikasi peduli lindungi adalah aplikasi contact pressing. Apa hubungannya dengan e-commerce, aplikasi sistem pembayaran yang lain,” lanjutnya.
Sehingga, pada akhirnya Wahyudi menegaskan tidak ada hubungannya sama sekali aplikasi PeduliLindungi untuk bekerja sama dengan pihak ketiga.
Pun, jika data masyarakat yang diproses dalam aplikasi PeduliLindungi dapat diakses serta disimpan oleh PPA, maka hal itu juga merupakan sebuah pelanggaran.
Sebab, data pribadi merupakan hal yang melekat dengan kehidupan seseorang dan juga menjadi bagian dari konsep Hak Asasi Manusia (HAM).
"Akan terjadi pelanggaran kalau PPA mengumpulkan, memproses data pribadi melalui PeduliLindungi. Kalau memang terjadi pengumpulan, itu pelanggaran,” ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.