Komnas HAM Buka Suara Soal Peluang Tersangka Lain Selain Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Komnas HAM menanggapi soal peluang tersangka lain selain Bharada E di balik tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi soal peluang tersangka lain selain Bharada E di balik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan jika tim khusus (timsus) Polri menyebut penetapan Bharada E sebagai tersangka masih tahap awal.
"Kan polisi sendiri sudah bilang ini kan baru tahap awal, jadi penyidik sudah bilang begitu," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Taufan menegaskan tugas Komnas HAM, yakni memastikan ada tidaknya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
"Tugas Komnas HAM adalah mengikuti penyidik sesuai memastikan access to justice dan fair trail-nya berjalan dengan baik, sehingga orang yang bersalah dihukum, yang tidak bersalah tidak dihukum," ujarnya.
Baca juga: Bharada E Akui Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Komnas HAM Sedang Cari Pelaku Lain
Sekadar informasi, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Polri Sebut Motif akan Dibuka di Persidangan, Komnas HAM: Sesuai Temuan
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya.
Baca juga: Polri Sebut Bharada E Bukan Bela Diri Saat Tembak Brigadir J, Ahli Singgung Soal Serangan Terencana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.