Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Dalam Penunjukan PJ Kepala Daerah oleh Kemendagri

Ombudsman Indonesia (RI) menemukan adanya maladministrasi dalam penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Dalam Penunjukan PJ Kepala Daerah oleh Kemendagri
Istimewa
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Indonesia (RI) menemukan adanya maladministrasi dalam penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan Kemendagri tampaknya sulit memahami bahwa proses penunjukan Pj Kepala Daerah harus dilakukan terbuka, transparan, dan partisipatif.

Ia menegaskan keterbukaan informasi dalam hal ini diperlukan kepada publik, sebab Pj selanjutnya akan bermitra dengan masyarakat sebagai salah satu stakeholder dimana dia akan ditempatkan.

"Publik perlu tahu, kenapa seseorang itu diangkat menjadi Pj Kepala Daerah disuatu tempat," kata Robert di Diskusi Penunjukan Pj Kepala Daerah Pasca Rekomendasi Ombudsman, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Ombudsman Menyemprit Pemerintah soal Dugaan Maladministrasi Penunjukan Pj Kepala Daerah

Robert juga menegaskan, bahwa keterbukaan informasi dalam rangka memenuhi 3 hak, yakni hak dengar, hak untuk pertimbangan, dan hak mendapatkan penjelasan.

Ia menilai Kemendagri menganggap penunjukkan Pj hanya bersifat birokratif, padahal ditilik dari sisi hukum ada banyak peraturan yang membingungkan dan perlu direkonsolidasi.

"Kami memandang berbagai aturan yang ada hari ini bisa dipertahankan, harus ada rekonsolidasi berbagai aturan yang banyak dan berserakan," ujar Robert.

BERITA REKOMENDASI

"Karena berbagai regulasi yang masih berlaku hari ini itu regulasi yang dibuat sekitar 17 tahun lalu. Konteksnya berbeda," lanjutnya.

Ombudsman temukan maladministrasi berlapis yang dilakukan Kemendagri.

Pertama, maladministrasi dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor.

Kedua, maladministrasi terkait penyimpangan prosedur dalam proses pengangkatan Pj Kepala Daerah, khususnya Pj dari unsur tentara dan polisi.

"Dalam pemeriksaan kami tidak hanya unsur Kemendagri yang diperiksa, tapi juga dalam unsur TNI, Polisi, dan berbagai pihak, dimana proses pengangkatan ini ternyata tidak melibatkan mereka," ujarnya.

Ketiga, maladministrasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas