Perwakilan Marga Hutabarat Sebut Tudingan Pelecehan Seksual Brigadir J Hanya Alibi
Tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo dikatakan hanya alibi belaka.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Pheo Hutabarat menyebutkan bahwa tudingan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hanya alibi belaka.
Ia mengatakan skenario terkait kematian Brigadir J ini dibuat seolah-olah Brigadir J sebagai pelaku pelecehan seksual, dengan korban Putri Candrawathi dan Bharada E sebagai saksinya.
Padahal, sambung dia, proses hukum terkait kematian Brigadir J hingga saat ini masih belum berjalan.
“(Dugaan pelecehan sebagai alibi pelaku) Itu dibuktikan dengan bukti-bukti yang janggal. Nah itu sudah selesai. (Tapi) itu jadi stigma di kita kan bahwa adik kami adalah pencabul. Itu yang kita sedih, coba bayangin,” kata Pheo Hutabarat kepada wartawan setelah audiensi dengan Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Pengacara Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka Berarti Tak Ada Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo
Ia pun menyesalkan terkait sikap aparat penegak hukum yang seakan-akan membuat Brigadir J sebagai pelaku.
Selain bukti-bukti yang janggal, sambung dia, istri Irjen Sambo pun hingga saat ini belum memberikan keterangan.
Hal itu membuat Pheo heran ada kesimpulan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Sampai saat ini kan si ibu juga belum memberikan keterangan, kok bisanya mereka menyimpulkan begitu. Tapi itu kita gak mau, itu wilayahnya pengacaranya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yakni Samuel Hutabarat merespons terkait tudingan pelecehan seksual yang diduga dilakukan anaknya sebelum insiden baku tembak dengan Baharada E di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Samuel bilang informasi terkait dugaan pelecehan seksual yang sudah disebarluaskan itu merupakan fitnah. Ia pun menganggap fitnah lebih kejam dari pembunuhan.
“Akhir-akhir ini sudah memang banyak saya perhatikan, begitu banyak di luar sana yang sudah memvonis secara tidak kehakiman bahwa anak ini diisukan bersalah,” kata Samuel di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
“Ini menjadi pukulan berat, ada pepatah menyampaikan fitnah lebih kejam dari pembunuhan,” lanjut dia.
Samuel mengatakan dirinya tidak dapat menerima terkait tuduhan pelecehan yang dilakukan anaknya. Sebab menurut dia, sampai saat ini belum ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa Brigadir J bersalah.
"Belum ada keputusan pengadilan, anak kami dikatakan mencabuli. jadi ini kami (marga) Hutabarat kurang terima," ucapnya.
Audiensi dengan Menkopolhukam
Pengacara Marga Hutabarat, Pheo bersama dengan perwilan marga menyambangi Gedung Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan guna audiensi dengan Mahfud MD.
Pheo mengatakan pihaknya bersama dengan ayah Brigadir J yakni Samuel Hutabarat bakal menyampaikan dua distorsi mengangkut kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami marga Hutabarat menemukan adanya dua distorsi yang harus kami sampaikan kepada masyarakat, sehingga dengan dua distorsi ini bisa diselesaikan kami yakin kasus adek kami Brigadir Hutabarat itu akan menunju kepada kebenaran," kata Pheo Hutabarat.