Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Beberkan Keberadaan Bharada E Saat Diumumkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Bharada E baru akan ditangkap setelah pemeriksaan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan dan dijebloskan ke tahanan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Beberkan Keberadaan Bharada E Saat Diumumkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Bharada Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Disebut pembunuhan lantaran, pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah pasal 338 KUHPidana tentang perampasan nyawa.

Lantas dimanakan keberadaan Bharada E saat diumumkan jadi tersangka?

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjawab keberadaan Bharada E setelah ditetapkan tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim di Pidum. Setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Andi.

Baca juga: Temui Mahfud MD, Hutabarat Lawyer Minta Tidak Ada Upaya Menghalangi Proses Hukum Kasus Brigadir J

Bharada E baru akan ditangkap setelah pemeriksaan sebagai tersangka usai.

"Dan langsung akan kita tangkap dan langsung ditahan," kata Andi.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Andi membeberkan saksi-saksi dan barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Bharada E.

 "Penyidik udah melakukan pemeriksaan kepada 42 orangs saksi, termasuk ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, metalogi balistik forensi, IT forensi dan kedokteran forensik."

"Termasuk telah melakukan penyitaan ada sejumlah barang bukti, baik berupa alat telekomunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan."

"Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara, saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan 338 KUHP, juncto pasal 55 dan 56 KUHP," jelasnya.

Seperti diketahui, dugaan awal, dari pihak kepolisian, Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Fedy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo tewas karena baku tembak dengan Bharada Eliezer atau E di dalam rumah dinas tersebut.

Pemicu dari baku tembak karena Brigadir J disebut melecehkan istri Fedy Sambo.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak : Seharusnya Dijadikan Sejak Awal Penembakan

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas