Siapa Ajudan Ferdy Sambo yang Termasuk Skuad Lama, Pengacara Sebut Diduga Terlibat Kasus Brigadir J?
Terkait dengan ajudan skuad lama Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin, menunjukkan sosoknya saat berbincang bersama Aiman.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Skuad lama diduga terlibat dalam penembakan yang membuat Brigadir J tewas terbunuh.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan skuad lama merupakan ajudan lain dari "Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J hingga membuat tewas.
Bharada E pun disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya, yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal ini merujuk pasal yang disangkakan kepada Bharada E, yakni Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang isinya mengatur tentang bersama-sama atau bersekongkol melakukan tindak pidana kejahatan serta turut membantu kejahatan.
Baca juga: 7 Poin Penting Penetapan Tersangka Bharada E, Pelaku Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Saat ini penyidikan masih berlanjut dan polisi juga telah memanggil Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022) hari ini.
Ini merupakan pemeriksaan yang ke-empat kalinya yang dijalani oleh Kadiv Propam nonaktif ini.
Namun, di pemeriksaan ke-empat inilah, Irjen Ferdy Sambo baru menyampaikan pernyataan ke publik terkait kasus yang menimpa ajudannya.
Keterlibatan Skuad Lama
Kamaruddin Simanjuntak pun menduga ada ajudan Ferdy Sambo lainnya selain Bharada E yang terlibat dalam pembunuhan Brogadir J.
Sebelumnya, Kamaruddin pernah mengungkapkan adanya ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada Brigadir J.
Informasi terkait ancaman pembunuhan ini diperoleh Kamaruddin dari pengakuan pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak.