Buntut Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Diperiksa hingga Dicopot dari Kadiv Propam
Irjen Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022), kini dimutasi menjadi Pati di Yanma Polri.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Irjen Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (4/8/2022) kemarin.
Pencopotan tersebut, buntut dari kasus meninggalnya Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren 3, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Sebelum pencopotan, Ferdy Sambo sempat dinonaktifkan dari jabatannya Kadiv Propam pada 18 Juli 2022 lalu.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Bareskrim Polri.
Ferdy Sambo menyebut, dirinya telah diperiksa sebanyak empat kali terkait kematian ajudannya, Brigadir J.
"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini (Kamis, 4 Agustus 2022) adalah pemeriksaan yang keempat," kata Sambo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube kanal YouTube Kompas TV, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Inilah 2 Jenis Senjata Api yang Disebut-sebut dalam Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo
Dalam prosesnya, Kapolri mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Pencopotan dilakukan, untuk mempercepat penanganan kasus Brigadir J.
Kini, Irjen Ferdy Sambo juga dimutasi menjadi perwira tinggi (Pati) di Yanma Polri.
- Daftar Jabatan Irjen Ferdy Sambo yang Dicopot Polri Pascainsiden Kasus Polisi Tembak Polisi
Berikut ini daftar jabatan Irjen Ferdy Sambo yang dicopot Polri pascainsiden kasus polisi tembak polisi di rumahnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.tv:
1. Kasatgassus
Kepolisian RI memastikan Irjen Ferdy Sambo tak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan Irjen Sambo tidak lagi menjabat Kasatgassus setelah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri sejak Senin (18/7/2022).
"Ya betul (tidak aktif sebagai Kasatgassus)," kata Dedi, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Satgassus Polri memiliki wewenang melakukan penyelidikan perkara, antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jabatan Kasatgassus merupakan jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri.
2. Kadiv Propam Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri pada 18 Juli 2022 lalu.
"Saya putuskan bahwa mulai hari ini, mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat ini kita nonaktifkan,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).
Selanjutnya, Kapolri resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri sejak Kamis (4/8/2022).
- Diperiksa 4 Kali
Irjen Ferdy Sambo kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinasnya.
Pada Kamis (4/8/2022), Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di kantor Gedung Bareskrim Polri.
Berdasarkan keterangan Ferdy Sambo, dirinya sudah empat kali menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, ia sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
- Tugas Baru Irjen Ferdy Sambo
Setelah dicopot dari jabatannya Kadiv Proram, kini Ferdy Sambo dimutasi menjadi Pati (pejabat tinggi) di Yanma Polri.
Tugas baru Sambo sebagai Pati (Pejabat tinggi) di Yanma Mabes Polri ini berbeda dengan jabatan Kadiv Propam.
Diketahui, Pelayanan Markas atau Yanma unsur pelayanan yang bertugas untuk menyelenggarakan pelayanan markas, terdiri dari pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas dan urusan di lingkungan Polri.
Yanma bertugas untuk mengurus kebersihan hingga pintu masuk markas.
Baca juga: Komnas HAM: Saat di Magelang, Brigadir J Ikut Rayakan Anniversary Pernikahan Irjen Sambo dan Istri
Selain itu, Yanma juga memiliki banyak fungsi, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Mulai dari pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan kepolisian.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.