CPNS 2022 akan Dibuka 8.941 Formasi, Ini Syarat Pendaftar
Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 sebanyak 1.035.811 formasi untuk PPPK dan CPNS 2022 dibuka sebanyak 8.941.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
- Fungsional selain guru: 184.239 orang
CPNS
- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang
Baca juga: BKN Perketat Seleksi CPNS dan PPPK untuk Hindari Kecurangan, Ini Prosedur Tambahan Tes CAT
Syarat Umum Daftar CPNS
Mengutip laman resmi SSCASN, berikut adalah syarat umum pendaftar CPNS:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat dalam politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
Baca juga: Perjuangkan Nasib Jadi CPNS atau PPPK, Ratusan Tenaga Honorer di Banten Gelar Istigasah
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Isnaya Helmi)