CPNS 2022 akan Dibuka 8.941 Formasi, Ini Syarat Pendaftar
Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 sebanyak 1.035.811 formasi untuk PPPK dan CPNS 2022 dibuka sebanyak 8.941.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Target penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2022 berjumlah sebanyak 1.086.128 orang.
"Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086.128 orang/formasi jabatan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim, Mahfud MD, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022), dikutip dari Kompas TV.
Mahfud memaparkan, sebanyak 1.035.811 formasi akan dibuka untuk PPPK.
Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018 orang, disusul PPPK fungsional non guru 184.239 orang.
Sementara untuk lowongan CPNS 2022 dibuka sebanyak 8.941 yang rencananya bakal dibuka untuk sekolah kedinasan.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK di SSCASN Segera Dibuka, Formasi Paling Banyak PPPK Guru Tahun 2022
Berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:
PPPK Pusat
- Guru: 45.000 orang
Baca juga: Update Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022, Ada 803.018 PPPK Guru untuk Pusat dan Daerah
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
PPPK Daerah
- Guru: 758.018 orang
- Fungsional selain guru: 184.239 orang
CPNS
- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang
Baca juga: BKN Perketat Seleksi CPNS dan PPPK untuk Hindari Kecurangan, Ini Prosedur Tambahan Tes CAT
Syarat Umum Daftar CPNS
Mengutip laman resmi SSCASN, berikut adalah syarat umum pendaftar CPNS:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat dalam politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
Baca juga: Perjuangkan Nasib Jadi CPNS atau PPPK, Ratusan Tenaga Honorer di Banten Gelar Istigasah
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Isnaya Helmi)