Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Buka Suara Soal Pemeriksaan Irjen pol Ferdy Sambo yang Dipimpin Pati Polri Bintang Satu 

(Kompolnas) buka suara dengan proses pemeriksaan Irjen pol Ferdy Sambo dalam kapasitasnya saksi terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kompolnas Buka Suara Soal Pemeriksaan Irjen pol Ferdy Sambo yang Dipimpin Pati Polri Bintang Satu 
Danang Triatmojo
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) buka suara terkait dengan proses pemeriksaan Irjen pol Ferdy Sambo dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Diketahui, dalam pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim kemarin, Irjen pol Ferdy Sambo yang merupakan perwira tinggi (Pati) Polri Bintang Dua diperiksa oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian yang merupakan Pati Polri Bintang Satu.

Menanggapi pemeriksaan tersebut, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan kalau dalam melakukan penyidikan, tidak ada masalahnya jika anggota yang diperiksa lebih tinggi pangkatnya dibanding yang memeriksa.

"Penyidik itu mandiri. Polri punya contoh pengalaman penyidik menyidik jendral. Jadi tidak ada masalah," kata Poengky saat dimintai tanggapannya, Jumat (6/8/2022).

Tak hanya itu, Kompolnas juga kata Poengky meyakini kalau penyidik akan bertugas secara mandiri tanpa ada intervensi.

Terlebih pada kasus yang menewaskan Brigadir J ini, Kompolnas ikut serta memastikan cara kerja penyidik agar tetap profesional.

"Sama sekali tidak ada masalah. Kompolnas mengawal kasus ini untuk memastikan para penyidik profesional dan mandiri," tukas Poengky.

Baca juga: Buntut Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Diperiksa hingga Dicopot dari Kadiv Propam

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo diperiksa terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Ternyata, penyidik yang memimpin pemeriksaan adalah jenderal bintang 1. 

Jenderal bintang satu itu tidak lain adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi

Dia yang memimpin pemeriksaan terhadap Irjen Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Ketua Tim Penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya (diperiksa oleh Dirtipidum)," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Ia menturukan bahwa pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo juga dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Ya betul (diperiksa) di Dit Pidum Bareskrim," tukas dia.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Istimewa)

Diketahui, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas