Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan

Pemerintah membuka pintu lebar-lebar guna membahas 14 pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari total 700 lebih pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), terdapat 14 pasal yang dianggap bermasalah.

Pemerintah masih membahas ke-14 pasal tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai pemerintah tak perlu pusing.

Kata pakar hukum tata negara itu, lebih baik pemerintah menghapus ke-14 pasal dimaksud.

"14 isu itu kan disampaikan masyarakat sipil. Jadi sementara itu yang dibahas dulu. Kalau 14 isu diikuti masyarakat sipil merasa okay saja. Jika pemerintah menghapus pasal tersebut selesai permasalahan," kata Feri kepada Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).

Ia mengatakan, apabila pasal-pasal yang dinilai bermasalah itu dihapus, maka masyarakat akan menyambut baik penerbitan KUHP baru.

Baca juga: Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, IPW: Artinya Penyidik Bidik Tersangka Lain

Berita Rekomendasi

Masalahnya, lanjut Feri, pemerintah tidak berniat untuk menghapusnya.

"Kalau pemerintah menghapuskan 14 pasal itu maka sebenarnya masyarakat menyambut baik saja KUHP baru, masalahnya kan pemerintah tidak ingin menghapus pasal-pasal bermasalah atau merevisinya agar konstitusional," kata Feri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah membuka pintu lebar-lebar guna membahas 14 pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Mahfud juga menjelaskan, pembahasan terbuka itu sebagaimana amanat Presiden Jokowi yang minta 14 pasal yang dianggap bermasalah oleh publik di RKUHP itu akan dibahas secara terbuka.

Hal itu, kata Mahfud MD, sebagai respons pemerintah atas keberatan masyarakat terhadap pasal-pasal di RKUHP.

“Sebanyak 14 masalah (pasal) yang sekarang menjadi persoalan itu akan didiskusikan secara terbuka. Kami akan melakukan diskusi secara proaktif melalui dua jalur,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Selasa (2/8/2022), di Jakarta.

Jalur pertama, tutur Mahfud, akan dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas