Polisi Tahan Roy Suryo dan Sita Akun Twitter @KRMTRoySuryo2 Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Roy Suryo ditahan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur dan akun twitternya disita.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo ditahan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Setelah tiga kali diperiksa sebagai tersangka, Roy Suryo ditahan mulai malam ini di Polda Metro Jaya.
“Mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).
Penahanan Roy Suryo dilakukan selama 20 hari ke depan.
Alasan dilakukan penahanan terhadap Roy karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Hal itu tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.
Di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.
“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.
Baca juga: Roy Suryo Dipastikan Sehat Sebelum Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur
Sekadar informasi, Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait postingan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Untuk memastikan kondisi Roy Suryo, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pakar Telematika tersebut sebelum menjalani pemeriksaan.
"Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apalah betul sakit dan sebagainya. Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Zulpan memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Roy Suryo dinyatakan sehat.
Atas hasil itu, pemeriksaan dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Konfirmasi Roy Suryo Hadiri Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama, Bakal Ditahan? Ini Kata Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.