Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Dugaan Bharada E Bersekongkol | Pernyataan Lengkap Irjen Ferdy Sambo

Berita populer nasional: Ada dugaan Bharada E bersekongkol dalam kasus Brigadir J, pernyataan lengkap Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in POPULER NASIONAL Dugaan Bharada E Bersekongkol | Pernyataan Lengkap Irjen Ferdy Sambo
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan). Berita populer nasional: Ada dugaan Bharada E bersekongkol dalam kasus Brigadir J, pernyataan lengkap Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer nasional Tribunnews.com dapat Anda simak dalam artikel ini.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Ia pun disangkakan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dari pasal tersebut, ada dugaan Bharada E bersekongkol.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkatit kasus Brigadir J, Kamis (4/8/2022).

Dalam kesempatan itu, ia memberikan pernyataan terkait kondisi sang istri, Putri Candrawathi, juga menyampaikan belasungkawa pada keluarga Brigadir J.

Baca juga: Siapa yang Ancam Bharada E hingga LPSK Ingatkan Penahanannya Harus Dipisah dan Jangan Ada Penyiksaan

Dirangkum Tribunnews.com, inilah berita populer nasional selama 24 jam terakhir:

Berita Rekomendasi

1. Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Rabu (3/8/2022).

Bharada E pun disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya, yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, dilansir Tribunnews.com.

Dengan disangkakannya ketiga pasal itu, kata Andi, Bharada E tidak terbukti melakukan tindakan membela diri.


Selain itu, ada dugaan Bharada E tak sendirian dalam mengeksekusi Brigadir J.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Akun Instagram Diduga Milik Bharada E Diserbu Netizen, Dihujat hingga Didukung untuk Bicara Jujur

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas