ALASAN Polisi Tahan Roy Suryo dalam Kasus Meme Borobudur Mirip Jokowi
Polisi mengungkap alasan melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.
Penulis: Daryono
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap alasan melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.
Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menahan Roy Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penahanan dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan ketiga kalinya pada Jumat (5/8/2022) malam.
Baca juga: Roy Suryo Resmi Ditahan, Pelapor: Ini Keadilan untuk Seluruh Rakyat Indonesia
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membeberkan alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
Alasannya yakni karena penyidik khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
"Hal ini (penahanan,-Red) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Zulpan sebagaimana dikutip dari tayangan Breakingnews KompasTV.
Adapun bunyi pasal itu sebagai berikut:
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Selain karena kekhawatiran menghilangkan barang bukti, penahanan juga dilakukan karena kondisi Roy Suryo telah dinyatakan sehat.
Hal ini berdasarkan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.
Baca juga: PROFIL Roy Suryo yang Kini Ditahan Kasus Meme Stupa Borobudur, Sempat Laporkan Pengunggah Pertama
Zulpan menerangkan, Roy Suryo ditahan mulai Jumat malam selama 20 hari kedepan.
Selain melakukan penahanan, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.
Di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.