Biaya Haji Naik, Wapres Ma'ruf Amin: Pemerintah Bakal Evaluasi Persiapan Haji Tahun Depan
Menurut Ma'ruf, pelaksanaan ibadah haji dari tahun ke tahun selalu ada perbaikan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi'
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah bakal mengevaluasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2022 mendatang.
Ma'ruf mengatakan evaluasi dilakukan karena terdapat kenaikan biaya ibadah haji, akibat krisis global.
"Oleh karena itu pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap. Memang sekarang ini akibat krisis global ini ada kenaikan biaya haji. Nah itu harus dievaluasi pemerintah untuk persiapan tahun depan," ujar Ma'ruf di Jakarta Convention Center, Jumat (5/8/2022).
Menurut Ma'ruf, pelaksanaan ibadah haji dari tahun ke tahun selalu ada perbaikan.
Dirinya menilai pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini sudah lebih baik.
Baca juga: Jurnalisnya Menyelinap ke Mekah hingga Liput Ibadah Haji, Menteri Israel: Bodoh dan Berbahaya
Meski dirinya mengakui masih terdapat beberapa kendala yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
"Saya menyebutnya itu namanya rantai kesulitan itu selalu akan ada, tetapi jauh lebih berkurang, korban juga sedikit, pelayanan haji sudah jauh lebih baik," ucap Ma'ruf.
Pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini, kata Ma'ruf, berbeda dengan penyelenggaraan di masa sebelum pandemi Covid-19.
"Tentu agak berbeda ya karena ini baru pertama setelah dua tahun. Secara keseluruhan dinilai baik, bahwa dalam haji itu selalu ada problem itu pasti, ngurusin ratusan ribu orang di negara orang, memindahkan dari Indonesia dengan berbagai itu pasti," pungkas Ma'ruf.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi telah diterbitkan.
Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022. Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).