IPW Minta Kapolri Pecat 25 Polisi yang Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Kematian Brigadir J
(IPW) meminta agar 25 polisi yang diduga tidak profesional dalam kasus kematian Brigadir J diterapkan sanksi pemecatan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar 25 polisi yang diduga tidak profesional dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diterapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu (6/8/2022).
Sugeng menyebut puluhan anggota tersebut merupakan 'tangan kotor' yang harus dibersihkan karena mencoreng nama baik institusi Polri.
"Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," paparnya.
Menurutnya, jika puluhan polisi tersebut benar melakukan tindakan itu, artinya mereka telah melakukan obstruction of justice dan melanggar Pasal 7 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Bahkan dalam ayat 3 dikatakan, setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
Sebelumnya, Kapolri menyebut ada sebanyak 25 personel yang tengah diperiksa lantaran tidak profesional dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Listyo menyebut puluhan personel itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus tersebut.
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penaganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: 4 Polisi Ditahan 30 Hari di Tempat Khusus, Bakal Susul Bharada E Jadi Tersangka Baru ?
25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," tutur Listyo.
Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.
"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.
Berikut daftar lengkap surat telegram mutasi Kapolri, sebagai berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.