Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Mahfud MD: Diperiksa Secara Etik
Mahfud MD menjelaskan bahwa Ferdy Sambo akan diperiksa mengenai pelanggaran etik dalam kasus meninggalnya Brigadir J
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan kabar bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini sudah dibawa ke Provos Polri dan Mako Brimob.
“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos,” kata Mahfud MD melalui akun instagramnya, Sabtu (6/8/2022) malam.
Baca juga: Bharada E Disebut Sebagai Pahlawan Oleh Kuasa Hukum, Pengacara Brigadir J Geleng-geleng
Mahfud MD menjelaskan bahwa Ferdy Sambo akan diperiksa mengenai pelanggaran etik dalam kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif tersebut.
Namun, kata Mahfud, dalam kasus yang menyeret ajudan pribadi Sambo tersebut, baik pelanggaran etik maupun pidana, dapat berjalan bersamaan.
“Yang ditanyakan orang, apakah cuma pelanggaran etik? Menurut saya, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak bisa saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan," ujarnya.
Baca juga: Teka-Teki 4 Perwira Polisi yang Ditahan di Tempat Khusus dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Mahfud pun menjelaskan contoh pada kasus Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses, dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik.
“Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” katanya.
“Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lbh rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” sambungnya.