Isu Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Polri: Tunggu Info dari Timsus
Muncul isu Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan seusai anggota Brimob mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Di tengah kasus penembakan Brigadir J yang masih terus bergulir, muncul kabar Irjen Ferdy Sambo ditahan.
Munculnya kabar Irjen Ferdy Sambo ditahan bermula ketika anggota Brimob berseragam lengkap dan bersenjata laras panjang mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).
Tak hanya itu, sebuah sumber Tribunnews.com mengatakan Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, belum ada kejelasan terkait kabar tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan saat ini masih menunggu informasi dari timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait benar atau tidaknya Irjen Ferdy Sambo ditahan.
"Masih nunggu info dari timsus dulu," ujarnya saat dikonfirmasi KompasTV, Sabtu (6/8/2022), dikutip Tribunnews.com.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan keempat, Kamis (4/8/2022), terkait kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: Mengapa Istri Ferdy Sambo Tidak Pernah Muncul di Publik, Ini Jawaban Kuasa Hukum
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah dimutasi ke Yanma Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy Sambo, ada sembilan perwira Polri lainnya yang juga dimutasi ke Yanma Polri, buntut kasus penembakan Brigadir J.
4 Perwira Ditahan
Empat perwira yang diduga tak profesional dalam menangani kasus Brigadir J saat ini ditahan di tempat khusus.
Rinciannya, tiga berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keempat perwira itu akan ditahan selama 30 hari.
"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan tempat khusus yang digunakan untuk menahan keempat perwira itu saat ini dijaga ketat oleh Provost Polri.
"Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kuasa Hukum Mengundurkan Diri, Irjen Ferdy Sambo Disebut Ditahan
Seperti diketahui, penahanan empat perwira di tempat khusus sudah sesuai aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Aturan itu tertuang dalam pasal 98 ayat 3 di Perpol tersebut.
"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan sejumlah pertimbangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (5/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Ramadhan menjelaskan ada empat alasan penahanan di tempat khusus di dalam Perpol tersebut.
Adapun yang pertama alasannya demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.
"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," jelas Ramadhan.
Tak hanya itu, Ramadhan menjelaskan alasan lainnya karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat hingg dikhawatirkan para perwira itu mengulangi perbuatannya kembali.
"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, lalu terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," pungkasnya.
Tempat khusus yang menjadi lokasi penahanan empat perwira sudah diatur dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap, Kadiv Humas Polri Sebut Masih Tunggu Kabar dari Timsus
Dalam Pasal 1 Angka 35, dijelaskan mengenai lokasi empat khusus tersebut.
Ahmad Ramadhan menjelaskan tempat khusus tersebut berupa markas, ruang tertentu, hingga rumah kediaman yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum.
"Patsus adalah berupa Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum," kata Ramadhan, dilansir Tribunnews.com.
Anggota Brimob Datangi Bareskrim Polri
Sejumlah anggota pasukan Brimob bersenjata lengkap terlihat berada di Bareskrim Polri, Jakarta sejak Sabtu (6/8/2022).
Terkait itu, Mabes Polri menyebut kedatangan anggota pasukan Brimob bersenjata lengkap itu merupakan bentuk pengamanan yang diminta langsung dari Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, saat dikonfirmasi, Sabtu.
Andi membantah jika kehadiran Brimob itu ada hubungannya dengan tersangka pembunuhan Brigadir J yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dia menegaskan kehadiran Brimob itu untuk pengamanan Bareskrim Polri secara keseluruhan.
"Pengamanan Bareskrim," tegasnya.
Baca juga: VIRAL Video Lawasnya dengan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Krishna Murti : Ojo Dibanding2ke
Namun, sekitar pukul 18.00 WIB, terlihat anggota Brimob sudah meninggalkan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, pantauan Tribunnews.com di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 WIB, sejumlah anggota Brimob tiba.
Mereka terlihat menaiki kendaraan taktis lengkap dengan persenjataan.
Meski begitu, Mabes Polri tidak menjelaskan secara rinci terkait kedatangan anggota Brimob menggunakan pakaian dinas loreng lengkap dengan senjatanya itu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, belum dapat memastikan kedatangan sejumlah personel Brimob tersebut.
Dia hanya menyebut saat ini masih menunggu perkembangan terbaru dari tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal penanganan kasusnya.
"Sama-sama nunggu update dari timsus," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Alasan Kenapa Ada Brimob Bersenjata Lengkap di Bareskrim, Ternyata Permintaan Kabareskrim
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti)