Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Pastikan Tak Cabut 14 Pasal Bermasalah di RKUHP

(Kemenkumham) memastikan tak mencabut 14 pasal yang dianggap bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenkumham Pastikan Tak Cabut 14 Pasal Bermasalah di RKUHP
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan tak mencabut 14 pasal yang dianggap bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan tak mencabut 14 pasal yang dianggap bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pihaknya sedang membahas terkait 14 pasal tersebut.

"Enggak, lagi dibahas ini sekarang," kata Yasonna di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).

Yasonna menuturkan sebetulnya Kemenkumham telah mensosialisasikan 14 pasal tersebut.

Namun, karena ada instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga terhadap 14 pasal tersebut kembali disosialisasikan.

"Jadi sekarang RKUHP kita sosialisasikan. ada 14 poin. Sebetulnya sebelum-sebelumnya sudah, tetapi Pak Presiden mengatakan sudahlah sosialisasi lagi 14 poin itu kepada masyarakat," ungkapnya.

Diminta Dihapus

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari meminta pemerintah untuk menghapus ke-14 pasal itu.

"14 isu itu kan disampaikan masyarakat sipil. Jadi sementara itu yang dibahas dulu. Kalau 14 isu diikuti masyarakat sipil merasa okay saja. Jika pemerintah menghapus pasal tersebut selesai permasalahan," kata Feri kepada Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).

Ia mengatakan, apabila pasal-pasal yang dinilai bermasalah itu dihapus, maka masyarakat akan menyambut baik penerbitan KUHP baru.

Masalahnya, lanjut Feri, pemerintah tidak berniat untuk menghapusnya.

Baca juga: Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan

"Kalau pemerintah menghapuskan 14 pasal itu maka sebenarnya masyarakat menyambut baik saja KUHP baru, masalahnya kan pemerintah tidak ingin menghapus pasal-pasal bermasalah atau merevisinya agar konstitusional," kata Feri.

Dibahas Terbuka

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah membuka pintu lebar-lebar guna membahas 14 pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas