Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK soal Dugaan Pelecehan pada Istri Ferdy Sambo: Tak Ada Saksi yang Bisa Kami Telusuri

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo beberkan keterangan Bharada E terkait dugaan pelecehan pada Istri Ferdy Sambo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in LPSK soal Dugaan Pelecehan pada Istri Ferdy Sambo: Tak Ada Saksi yang Bisa Kami Telusuri
Tangkap Layar Kompas Tv
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo soal Perlindungan pada Bharada E (Tangkap Layar Kompas Tv). Hasto Atmojo beberkan keterangan Bharada E terkait dugaan pelecehan pada Istri Ferdy Sambo. 

"Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, 11, dan 21 Juli 2022," kata Sarmauli dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).

Merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Sarmauli menyebut keterangan Putri Candrawathi sebagai korban dan alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur ditetapkan tersangka dalam laporan itu.

Kuasa Hukum Meyayangkan Pemeriksaan PC Sebanyak 3 Kali

Kuasa Hukum Putri Chandrawati, Patra M Zen, menyayangkan pemeriksaan terhadap kliennya sebanyak tiga kali.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut terlampau banyak apalagi kondisi kesehatan korban pelecehan seksual yang tidak stabil dan trauma.

"Aktivis dan akademisi yang mendalami ilmu hak asasi manusia termasuk feminis sudah pasti bersepakat apabila wanita melapor sebagai korban pelecehan seksual wajib dipercaya laporannya tersebut sampai nanti terbukti atau sebaliknya," kata Patra Jumat (5/8/2022) dilansir Tribunnews.com

Patra kemudianmenjelaskan mengenai Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, UU tentang pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini sangat maju dibandingkan negara lain di Asia.

Sehingga seharusnya korban dilindungi dan penyidik wajib percaya terhadap pelapor kekerasan seksual. 

"Itu karena UU ini jiwa dan semangatnya melindungi korban kekerasan seksual termasuk penyidik itu juga wajib percaya."

"UU ini menjamin karena ketika perempuan sebagai korban berani melapor saja harus kita apresiasi," imbuhnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti/Reynas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas