Roy Suryo Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Roy Suryo resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, ditahan mulai Jumat (5/8/2022).
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Roy Suryo resmi ditahan terkait kasus meme stupa Candi Borobudur, Jumat (5/8/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyampaikan penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat malam.
Penyidik telah memeriksa Roy Suryo selama delapan jam sejak Jumat siang.
"Penyidik memutuskan mulai (Jumat) malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," ujarnya, Jumat, dikutip dari Wartakotalive.com.
Zulpan menyebut, penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan agar tidak kabur atau menghilangkan barang bukti.
Sehingga, Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
"Ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap," jelasnya.
Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis
Dilansir Kompas.tv, Roy Suryo ditahan setelah menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Roy Suryo dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Zulpan mengungkapkan, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," jelasnya, Jumat.
Baca juga: Sakitnya Tak Lagi Jadi Alasan, Roy Suryo Mendekam di Tahanan Dua Pekan Usai Ditetapkan Tersangka
Selain itu, Roy Suryo dikenakan pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman setinggi-tingginya 2 tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang milik Roy Suryo seperti ponsel, termasuk akun Twitter @KRMTRoySuryo2, dan ponsel milik saksi Ade Suhendrawan.
"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai (Jumat) malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini, di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," terang Zulpan.
Baca juga: Roy Suryo Tunjukkan Jempol Saat Digiring ke Tahanan Polda Metro Jaya
Roy Suryo Digiring Penyidik ke Tahanan
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada Jumat sekitar pukul 21.34 WIB, Roy Suryo digiring penyidik ke tahanan yang berada di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
Roy Suryo yang mengenakan baju batik dan masih menggunakan penyangga leher itu, tidak berkata sepatah kata pun saat digiring menuju tahanan.
Sebelumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait postingan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk memastikan kondisi Roy Suryo, penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pakar Telematika tersebut sebelum menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Penahanan Roy Suryo Gara-Gara Foto Ikut Touring? Begini Penjelasan Lengkap Polda Metro Jaya
"Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apalah betul sakit dan sebagainya."
"Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," ungkap Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Zulpan pun memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Roy Suryo dinyatakan sehat.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (Kompas.tv/Rizky L Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.