Bawaslu RI Tengah Telusuri 98 Nama Anggota KPUD Diduga Tercatut di SIPOL
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebutkan pihaknya saat ini tengah menelusuri terkait 98 nama anggota KPUD tercatut di SIPOL.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebutkan pihaknya saat ini tengah menelusuri terkait 98 nama anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang namanya tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan jika informasi ini benar jelas, maka akan segara dijadikan temuan oleh Bawaslu.
"Bisa jadi bahan temuan jika info ini benar, jika tidak benar maka proses itu berhenti. Jika benar maka kelanjutannya ini apa pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana," ujar Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta (7/8/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Herwyn Malonda menambahkan temuan terkait pencatutan nama ini masih belum bisa pihaknya deteksi apakah hal ini merupakan kesengajaan dari parpol atau memang pihak yang terdaftar hendak ikut dalam kontestasi pemilu.
"Temuan memang setelah kami lihat sistem informasi parpol belum bisa mendeteksi apakah pihak-pihak dilarang masuk ke dalamnya. Bisa saja karena kesengajaan dari parpol atau memang yang bersangkutan masuk sebagai anggota parpol," ujar Herwyn.
Herwyn menambahkan, Bawaslu sendiri sudah melakukan instruksi internal untuk melakukan pendataan. Lebih lanjut jika memang ditemukan temuan, Bawaslu akan segara ajukan bukti-bukti ke parpol yang bersangkutan.
"Juga bagi Bawaslu sudah kami sosialisasikan untuk mendata sudah kami lakukan dan nantinya secara internal, kami jadikan ini temuan dan akan kita tindaklanjuti kepada partai-partai politik. Juga informasi oleh teman-teman KPU akan kami koordinasikan untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Diketahui Sebanyak 98 nama anggota KPU di daerah dicatut menjadi kader parpol. Jumlah ini berdasarkan aduan yang masuk dari KPU Provinsi hingga pukul 19.08 WIB, Kamis, 4 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: KPU Pastikan Komunikasi Verifikator Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Termonitor
Ke-98 nama anggota KPUD yang dicatut parpol itu tersebar di 22 provinsi. Hingga saat ini KPU sendiri masih belum membeberkan data lebih lanjut terkait parpol mana saja yang didalamnya tercatut nama anggota KPUD
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.