Hari ke-29 Kasus Brigadir J: Ajudan dan Sopir Ferdy Sambo Ditahan, Bharada E Ungkap Fakta Penembakan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan update terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo telah memasuki hari ke-29, Minggu (7/8/2022).
Sejumlah fakta pun terkuak, mulai dari ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo ditahan hingga Bharada E mengungkap perintah penembakan.
Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah fakta yang mengemuka pada hari ini:
Baca juga: Putri Candrawathi Terisak, Sebut Ikhlas Memaafkan, Dituju tuk Perbuatan Ferdy Sambo Atau Brigadir J?
Polri Tahan Sopir dan Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan update terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam updatenya, Andi menyatakan kalau pihak kepolisian telah menangkap sekaligus menahan dua orang yang bekerja dengan keluarga Irjen pol Ferdy Sambo.
Adapun kedua orang yang dimaksud yakni seorang sopir dan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo.
"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/0222).
Keduanya kini kata Andi telah ditahan oleh pihak kepolisian di Bareskrim Mabes Polri.
Kendati demikian, Andi tidak memerinci siapa Bharada RE dan Brigadir RR yang dimaksud.
Dirinya hanya memastikan kalau penahanan kedua orang tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang selama ini bergulir.
Baca juga: Pernyataan Istri Ferdy Sambo di Mako Brimob, Sebut Tulus Mencintai Suami hingga Mohon Doa
"Sudah ditahan di Bareskrim Polri, iya sudah ya," tukas dia.
Jika ditetapkan resmi ditetapkan, dua personel Polri itu menambah daftar tersangka terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuasa Hukum Ungkap Sosok yang Memerintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap sosok yang memerintahkan kliennya melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Deolipa Yumara mengatakan sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.
"Ya dia diperintah atasannya," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Kendati saat dipastikan atasannya yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan, Deolipa dengan tegas membantah hal tersebut.
Baca juga: Rumah Pribadi Ferdy Sambo Dekat dengan Lokasi Tewasnya Brigadir J, Akses Jalan Dijaga Ketat Satpam
Deolipa menyatakan, kalau atasan yang dimaksud yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.
Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.
"Enggak, enggak (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.
"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisr berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.
Adapun perintahnya kata Deolipa yakni untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
Hanya saja, Deolipa kembali tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana pembunuhan yang dimaksud.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia.
Baca juga: Bharada RE dan Brigadir RR, Sopir & Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Bareskrim
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Perdana Muncul ke Publik
Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC bersama tim kuasa hukum mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).
Bisa dikatakan, kedatangan PC ke Mako Brimob hari ini merupakan yang pertama kali yang bersangkutan tampil ke publik setelah insiden baku tembak mencuat.
Dalam kedatangannya ke Mako Brimob, PC menyatakan kalau dirinya mencintai dan mempercayai sang suami yakni Irjen pol Ferdy Sambo.
"Saya putri bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata PC awak media saat menyambangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).
Atas kasus ini, PC memohon doa agar dirinya bersama keluarga bisa menjalani masa-masa yang dinilainya sulit ini.
Baca juga: IPW Minta Ferdy Sambo agar Dipidana Jika Terbukti Tidak Profesional dalam Olah TKP
"Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini, dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PC Arman Hanis menyatakan, kedatangan pihaknya ke Mako Brimob Polri untuk menjenguk Ferdy Sambo.
Kata Arman, pihaknya turut membawa pakaian untuk Ferdy Sambo.
"Kuasa hukum Pak FS hari ini datang ke Mako Brimob utk membawa pakaian kepada Pak FS dan membesuk beliau," tutur Arman.
Kendati demikian, pihaknya mengaku belum diberikan izin untuk dapat bertemu dengan Ferdy Sambo.
Sebab kata dia, sampai sore ini pihaknya belum diberikan izin untuk dapat menemui langsung mantan Kadiv Propam Polri.
"Tapi hari ini belum sempat ketemu. Belum diberikan izin, mudah-mudahan besok atau hari-hari berikutnya bisa diberikan izin," tukas dia.