Luhut Usul Perwira TNI Bisa Ditugaskan di Kementerian, Komisi I DPR: Perlu Kajian Khusus
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi usul Luhut Binsar Pandjaitan soal penempatan perwira TNI di kementerian.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), untuk mengatur penempatan tentara dalam jabatan-jabatan kementerian.
"Menurut hemat saya usulan tersebut sah-sah saja dan harus dihormati. Namun apakah kebutuhan untuk menempatkan lebih banyak perwira tni di kementerian itu benar-benar urgen? Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa, misalnya semakin banyak perwira akan semakin bagus kinerja kementeriannya?" kata Hasanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
"Rasanya kita harus berhati-hati karena identitas TNI itu sekarang sudah terbangun sebagai tentara profesional yang ditugaskan secara utama sebagai alat pertahanan negara," lanjut dia.
Hasanuddin menjelaskan, mengacu pada UU no 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 47 ayat 2, jelas TNI dapat di tugaskan di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Baca juga: Luhut Geram Nasib Indonesia Disamakan Sri Lanka: Lihat Data-data yang Baik
"Kalau kita lihat semua bidang ini masih relevan dijabat oleh anggota TNI karena masih beririsan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI di bidang pertahanan," ucapnya.
Hasanuddin menambahkan jika di kementerian lain yang cukup jauh tupoksinya, misalnya di Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, atau Kementerian Perindustrian belum tentu cocok dijabat oleh perwira aktif.
"Pasal 47 ayat 2 sesuai perkembangannya diperlukan penyempurnaan, untuk anggota TNI dapat ditugaskan di 3 lembaga yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Keamanan Laut," katanya.
Baca juga: Gunakan Anggaran Rp 18,9 Triliun, Luhut Jamin Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas Tak Mangkrak
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.
"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).
Menurut Luhut, jika itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.
Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.