Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Istri Ferdy Sambo di Mako Brimob, Sebut Tulus Mencintai Suami hingga Mohon Doa

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyampaikan keterangan terkait suamianya saat mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022)

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pernyataan Istri Ferdy Sambo di Mako Brimob, Sebut Tulus Mencintai Suami hingga Mohon Doa
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022). 

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com dari tayangan Breaking News Kompas TV, istri Ferdy Sambo mengenakan baju bermotif batik. 

Tampak raut sedih istri Ferdy Sambo ketika menyampaikan keterangan kepada awak media, Minggu petang. 

Dalam kesempatan tersebut, Putri menyampaikan, tulus mencintai suaminya (Ferdy Sambo) dan memohon doa agar keluarganya dapat menjalani masa sulit yang dihadapi. 

"Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Putri mengungkapkan, ikhlas memaafkan perbuatan yang telah menimpa dirinya dan keluarganya. 

"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," lanjutnya. 

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, hari ini untuk pertama kalinya istri Irjen Ferdy Sambo muncul di hadapan publik setelah peristiwa baku tembak terjadi di rumahnya beberapa waktu lalu.

Buntut dari peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Popam.

Terbaru, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob selama 30 hari untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan olah TKP kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Dedi, durasi waktu tersebut sebagaimana yang diinformasikan dari Inspektorat Khusus.

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Irsus (Inspektorat Khusus)," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Meski demikian, Dedi masih enggan memberikan penjelasan lebih detail terkait tempat khusus tersebut.

Adapun penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Inilah profil Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam nonaktif yang diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Inilah profil Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam nonaktif yang diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J. (Kolase Tribunnews.com/ISTIMEWA)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas