Profil Bharada E, Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Akui Disuruh Atasan Menembak
Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ia pun berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Bharada E alias Richard Eliezer jadi saksi kunci kasus dugaa pembunuhan Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik kabar yang menyebut Bharada E akan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut.
Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadr J. Ia pun berada dalam tahanan.
Siapa Bharada E dan bagaimana kiprahnya di institusi kepolisian? Berikut ini profilnya seperti dirangkum Tribunnews.com.
Bharada E memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Usianya 24 tahun.
Ia berpangkat Bharada atau golongan Tamtama dalam kepangkatan Polri. Tamtama adalah pangkat paling rendah dalam kepolisian.
Berdasarkan penelusuran di akun IG @r.lumiu, Bharada E banyak mengunggah aktivitas wall climbing atau panjat tebing.
Baca juga: Apa Arti Justice Collaborator? Permohonan yang Akan Dilayangkan Kuasa Hukum Bharada E ke LPSK
Ia juga tergabung dalam kelompok pencinta alam Rasamala yang berpusat di Manado.
Kemudian Bharada E menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur pada 2019.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E memiliki senjata api jenis Glock 17 belum terlalu lama dari Divisi Propam Polri. Tepatnya November 2021.
"Sejak November (2021), diperoleh dari Divisi Propam (Polri)," katanya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).
Pernyataan itu sekaligus membantah keterangan pers yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, yang menyebut Bharada E adalah penembak kelas satu di Resimen Pelopor.
Status Bharada E juga bukanlah ajudan dari Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo. Melainkan sopir.
"Sprintnya (Surat Perintah)) sebagai driver (sopir) FS (Ferdy Sambo)," ungkap Edwin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.