Update Kasus Brigadir J: Ada Tersangka Baru hingga Daftar Jenderal yang Diperiksa
Polri mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus kematian Brigadir J, ada tersangka baru yang ditahan hari ini, Bharada RE dan Brigadir RR.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Polri mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkini, Mabes Polri telah menangkap sekaligus menahan tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkapkan pihaknya menahan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo.
"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan Tribunnews.com, Minggu (7/8/0222).
Saat ini, lanjut Andi, kedua tersangka telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, berdasarkan laporan Jurnalis Kompas TV, Valencia Trixie, hingga kini terdapat dua orang yang menjadi tersangka kasus Brigadir J.
“Tadi sempat mengkonfirmasi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian melalui pesan singkat, ada penambahan tersangka baru, yakni Brigadir RR.”
“Saat ini, sudah dilakukan penahanan per hari ini (Minggu) dan statusnya sebagai tersangka,” ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Minggu malam.
“Sampai saat ini, kalau melihat ke belakang ada dua orang yang dinyatakan tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir RR yang baru saja dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Meski demikian, pihak Mabes Polri belum menjelaskan lebih detail siapa Brigadir RR yang dimaksud.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J pada Kamis (3/8/2022).
Bharada E ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob selama 30 hari untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan olah TKP kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.