Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Beda Pasal yang Menjerat Brigadir RR dengan Bharada E

Meski sama-sama ditetapkan menjadi tersangka, pasal yang disangkakan Bharada E dengan Brigadir J ini berbeda.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Beda Pasal yang Menjerat Brigadir RR dengan Bharada E
istimewa
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Status tersangka ini sama dengan status yang ditetapkan oleh polisi kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: Fakta-fakta Penting Brigadir RR, Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Beda Pasal yang Menjerat

Namun demikian, meski sama-sama ditetapkan menjadi tersangka, pasal yang disangkakan Bharada E dengan Brigadir RR ini berbeda.

Bharada E terlebih dulu dijadikan tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, dilansir Tribunnews.com.

Rekomendasi Untuk Anda

Merujuk pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP berbunyi:

Pasal 338 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 55 KUHP yang berisi dua ayat:

(1) "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

(2) "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Pasal 56 KUHP berisi dua ayat:

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas