Bharada E Disuruh Tembak Dinding Rumah Irjen Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Tewas
Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mengungkap sejumlah pengakuan terbaru.
Editor: Hasanudin Aco
Saat ini, Bharada E dikenakan sanksi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Sebagai informasi, Timsus Kapolri juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Setelah Brigadir J Tewas, Bharada E Diperintah Tembakkan Pistol ke Dinding dan Proyektil Hanya Alibi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.