Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bharada E Mengaku Diperintah Atasan untuk Tembak Brigadir J, Berikut Respons Polri dan Komnas HAM

Polri dan Komnas HAM menanggapi pernyataan kuasa hukum Bharada E, Bharada E disebut diperintah atasan menembak Brigadir J.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
zoom-in Bharada E Mengaku Diperintah Atasan untuk Tembak Brigadir J, Berikut Respons Polri dan Komnas HAM
Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). Polri dan Komnas HAM menanggapi pernyataan kuasa hukum Bharada E, Bharada E disebut diperintah atasan menembak Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disebut mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menyebut informasi itu diketahui berdasarkan keterangan Bharada E saat menjalani proses pemeriksaan dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Deolipa menegaskan, atasan yang dimaksud adalah atasan langsung dari Bharada E.

Namun, ia tak menyampaikan secara detail terkait sosok atasan langsung yang dimaksud.

“(Perintah) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” ujarnya, Minggu (7/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Pernyataan kuasa hukum Bharada E ini mendapat tanggapan dari Polri dan Komnas HAM.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut respons dari Polri dan Komnas HAM:

Rekomendasi Untuk Anda

Polri Sebut Menunggu Kerja Timsus

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan mengungkap kasus tersebut setelah penyidikan yang dilakukan tim khusus (timsus) tuntas.

"Tunggu timsus kerja tuntas dulu," ungkapnya kepada wartawan, Senin (8/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Ia menyebut, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu akan menyampaikan hasil penyidikan dengan pembuktian secara ilmiah.

"Semua akan disampaikan bila sudah selesai berdasarkan pembuktian ilmiah," imbuhnya.

Baca juga: Bawa Sejumlah Berkas, Kuasa Hukum Bharada E Resmi Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tanggapan Komnas HAM

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E.

"Kami belum tahu apa yang disebut oleh pengacara Bharada E yang baru."

"Tapi kami berangkat dari apa yang kami punya sendiri," ujarnya di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Namun, Anam berujar, pihaknya membutuhkan permintaan keterangan sendiri terhadap Bharada E setelah pihaknya menyandingkan kesesuaian temuan yang telah didapatkannya.

"Kami memang membutuhkan permintaan keterangan sendiri setelah kami menyandingkan dari kesesuaian satu dengan yang lain, satu dengan alat bukti yang lain. Karena kan perkembangan kami juga cepat," jelasnya.

Baca juga: Penembak Brigadir J Diduga Lebih dari Satu Orang, Bharada E yang Pertama Lalu Diikuti Pelaku Lain

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Bharada E Sebut Sejumlah Nama yang Terlibat

Sebelumnya, anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyebut kliennya telah mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J kepada penyidik Polri.

“Semalam sudah di-BAP, semua sudah dia sebutin dan dijelasin semua di situ,” ungkapnya, Minggu (7/8/2022), dilansir Kompas.com.

Ia mengatakan, dari keterangan Bharada E juga menunjukkan tidak hanya satu orang yang terlibat dalam kasus ini.

“Ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” paparnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Atasan Bharada Eliezer Ada di Lokasi Penembakan Brigadir Yosua

Menurut Boerhanuddin, keterangan yang disampaikan Bharada E membuat kasus kematian Brigadir J semakin terang-benderang.

“Intinya sudah terang-benderang dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E,” sambungnya.

Sebagai informasi, Brigadir J disebut tewas setelah terlibat dugaan baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Pengakuan Bharada E Lewat Kuasa Hukum: Tak Ada Tembak Menembak dengan Brigadir J Tapi Disuruh Tembak

Sementara itu, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Gita Irawan) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas