Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ferdy Sambo di Ruangan Khusus Sendirian, IPW Bongkar 3 Perbuatan Sambo yang Mengarah Pidana

30 hari ditempatkan di ruangan khusus Mako Brimob, IPW bongkar tiga perbuatan Ferdy Sambo yang mengarah ke perbuatan pidana dan ancaman hukumannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ferdy Sambo di Ruangan Khusus Sendirian, IPW Bongkar 3 Perbuatan Sambo yang Mengarah Pidana
TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). 30 hari ditempatkan di ruangan khusus Mako Brimob, IPW bongkar tiga perbuatan Ferdy Sambo yang mengarah ke perbuatan pidana dan ancaman hukumannya dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

"Harapannya sih tetap bisa di kantor. Tetapi kalau ada alasan-alasan lain yang disampaikan oleh Timsus ke kami, sehingga kami harus minta keterangan di Mako Brimob ya kami akan hormati itu," kata Anam.

Anam mengatakan permintaan keterangan Komnas HAM terhadap Sambo diagendakan dilakukan pada hari-hari di pekan depan.

Namun demikian, karena perkembangan terbaru tersebut pihaknya akan berkomunikasi dengan Tim Khusus bentukan Kapolri.

"Ya kami agendakan awalnya memang di kantor. Tapi karena ada perkembangan begini, kami akan komunikasikan dengan Timsus apakah masih bisa di kantor Komnas HAM atau di tempat Mako Brimob," kata Anam.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi soal pernyataan yang menyebut Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, ditembak dari belakang kepala.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi soal pernyataan yang menyebut Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, ditembak dari belakang kepala. Choirul Anam mengatakan penempatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob berpengaruh kepada penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni soal teknis permintaan keterangan Komnas HAM kepada Sambo apakah di kantor Komnas HAM atau di Mako Brimob. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar buka suara soal penempatan Irjen pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Fickar menyatakan, penempatan Irjen pol Ferdy Sambo di tempat khusus tersebut untuk memberikan penjagaan yang lebih ketat kepada yang bersangkutan, mengingat Ferdy Sambo merupakan Jenderal
Perwira Tinggi Polri.

"Ya karena FS (Ferdy Sambo, red) termasuk petinggi di Polri maka penahanannya harus ditempat yang penjagaannya lebih ketat, karena tidak mustahil bisa terjadi pengerahan pasukan yang merupakan simpatisan tersangka," kata Fickar.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan begitu, Fickar beranggapan kalau tempat khusus yang dibahasakan oleh Polri itu merupakan tempat penahanan untuk Ferdy Sambo.

Sebab kata dia, dalam kasus ini Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar kode etik dan harus menjalani penahanan.

"Ya menurut saya itu ditahan dalam proses pidana, karena etik itu tidak mengenal menahan atau mengurung orang," ucapnya.

"Etik itu teguran atas perilaku," tukas dia.(Tribun Network/gta/riz/wly)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas