Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kondisi Terkini Bharada E Setelah Menyebut Ada Perintah Menembak Brigadir J dari Atasannya

Kondisi Bharada E setelah memberikan keterangan ke penyidik soal sederet nama yang terseret kasus hingga adanya perintah menembak dari sang atasan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kondisi Terkini Bharada E Setelah Menyebut Ada Perintah Menembak Brigadir J dari Atasannya
Kolase Tribunnews
kolase foto Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo dan ilustrasi tahanan. Setelah membuat pengakuan soal sebut sejumlah nama yang terseret kasus tewasnya Brigadir J, kondisi fisik Bharada E sehat dan tetap ditahan di Rutan Bareskrim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E resmi berstatus tersangka atas tewasnya Brigadir Yoshua di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022, lalu.

Belakangan, melalui tim kuasa hukumnya, Bharada E menyebut bahwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J atas perintah dari atasannya.

Irjen Pol Ferdy Sambo pun saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob Kepala Dua, Depok.

Lalu, bagaimana kondisi Bharada E setelah dirinya mengungkapan soal mendapat perintah menembak Brigadir Yoshua dari atasannya?

Anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyebut, bahwa saat ini Bharada E di tahan di ruang tahanan Bareskrim Polri.

Tentu, hal itu guna pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Polri.

"Iya (ditahan di Bareskrim), karena kepentingan penyidikan," kata Burhanuddin kepada Tribun Network, Senin (8/8/2022).

Rekomendasi Untuk Anda

Muhammad Burhanuddin juga mengungkapkan kondisi terkini Bharada E di dalam tahanan Bareskrim Polri.

"Kondisi Bharada E, sehat," ujarnya.

Baca juga: Surat untuk Keluarga Brigadir J, Perintah Membunuh hingga Bharada E Mengaku Lega dan Plong

Ia juga menyebut, jika saat ini tim kuasa hukum tengah menyusun berkas untuk mengajukan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Hari ini tetap kami usahakan masuk permohonan ke LPSK," jelasnya.

Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Siang Ini Ajukan Justice Collaborator ke KPK

Muhammad Burhanuddin, tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan melayangkan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022) besok.

Permohonan justice collaborator ke LPSK tersebut terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas