Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Dorong Penyelesaian Kasus dengan Cepat dan Transparan

Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi (PC) menyebutkan bahwa kliennya sudah empat kali diperiksa sebagai Saksi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Dorong Penyelesaian Kasus dengan Cepat dan Transparan
Istimewa
Istri Irjen pol Ferdy Sambo, berinisial PC (Kanan) saat datang langsung ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi (PC) menyebutkan bahwa kliennya sudah empat kali diperiksa sebagai Saksi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pemeriksaan terakhir dilakukan, pada Jumat (5/8/2022) lalu.

Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi Arman Hanis menjelaskan, PC telah membuat Laporan Polisi pada tanggal 9 Juli 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan seksual dan pencabulan.

Dimana diatur dalam pasal 289 KUHP dan Pasal 4 jo. Pasal 6 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Arman menjelaskan, Tim Psikolog yang ditugaskan untuk mendampingi PC juga telah melakukan penilaian secara profesional dan independen atas kesiapan kliennya untuk dapat menjalani proses pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik secara akurat.

"Kami tim kuasa hukum menjamim kepatuhan Ibu PC dalam menjalani seluruh proses hukum yang sedang berlangsung," kata Arman kepada wartawan, Senin (8/8/2022). 

Berita Rekomendasi

Menurutnya, PC memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat 5 Agustus 2022 lalu dan berlangsung selama kurang lebih 6 jam secara baik, dan Ibu PC secara koperatif mengikuti seluruh proses penyidikan serta menjawab sebanyak lebih dari 45 pertanyaan dari penyidik. 

"Kami pastikan, seluruh pertanyaan dari penyidik telah dijawab Ibu PC dengan berlandaskan fakta, jujur, dan konsisten," ujar Arman. 

Tim Kuasa Hukum pun berharap, dengan adanya pemeriksaan yang telah dipenuhi oleh PC, dan didukung oleh keterangan ahli yang mengkonfirmasi kesaksian korban, maka penyidik memberikan keadilan kepada ibu PC sebagai korban TPSK. 

"Tim Kuasa Hukum Ibu PC mengapresiasi tindak lanjut oleh pihak penyidik demi keadilan bagi klien kami dan seluruh korban TPSK yang sampai saat ini masih berjuang, dan berharap proses hukum dapat berlangsung secara cepat dan transparan," ucap Arman. 

Dikabarkan sebelumnya, pada Minggu (7/8/2022) sore, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk sang suami dan meminta doa agar keluarga diberikan kekuatan melewati ujian yang berat ini. 

Dengan berlinang air mata, didampingi anak sulungnya, PC menyampaikan "Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga kuat menjalani masa yang sulit ini.”, ucap Putri sambil terisak

Sejumlah pihak, meminta agar publik tidak termakan dengan opini yang beredar terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca juga: Tetap Hormati Status Putri Candrawathi, Ketua Komnas HAM Usul Ada Second Opinion dari Psikolog Lain

Sebab, opini yang berkembang, terutama  di sosial media, dianggap lebih logis dibandingkan penyampaian resmi dari aparat kepolisian.

Terlebih, isu yang berkembang di media masa adalah tentang motif perselingkuhan, yang notabene akan memberikan dampak psikologis yang buruk bagi perempuan.  

"Hold your opinion, ini bisa persekusi! Jangan terjebak perangkap ilusi kebenaran, kenapa persekusi? Karena narasi-narasi alternatif yang muncul di luar versi kepolisian juga belum berdasarkan fakta ilmiah, ini baru opini tanpa data," ucap  Dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Bandung (Unisba) Vici Sofianna Putera, kepada wartawan. 

Vici meminta publik bisa menahan Opini atau membangun narasi yang pada akhirnya memojokkan perempuan terhadap peristiwa tewasnya anggota Brimob itu. 

Sebab, opini atau narasi lain yang tidak resmi, akan bisa menjadi alat persekusi kepada para pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J, termasuk sosok PC. 

Ia juga mengkritisi, narasi konspirasi dari akun-akun di media sosial dalam kasus tewasnya Brigadir J, akan menggiring opini publik, dan kemudian menjadi sebuah aksi kolektif berupa penghakiman publik kepada keluarga dan terutama PC.  

Menurutnya, publik harus bisa memisahkan apa yang faktual dan sensasional. Individu dalam memisahkan kedua hal tersebut dibutuhkan kemampuan berpikir jernih dan kritis. 

"Mereka ingin penjelasan dan mereka ingin tahu yang sebenarnya, tetapi mereka juga ingin merasa yakin akan 'kebenaran' itu," sambungnya.

Ia mewanti-wanti, dalam era politik post-truth sekarang ini, fenomena umum opini masyarakat tentang isu-isu sosial lebih banyak dibentuk oleh berita palsu, termasuk hoax dan rumor, dibandingkan dengan bukti dan data yang reliabel. 

"Karena bukan hanya publik secara umum yang terpengaruh dengan berita bohong ataupun pemikiran konspiratif yang sangat renyah, tapi para penyidik dan timsus di lapangan bisa menjadi tidak objektif dalam menangani kasus ini. Khawatir terpapar informasi di media sosial, penyidik dan timsus bisa menjadi bias dalam bekerja dan mengambil keputusan semata untuk memuaskan keinginan publik," bebernya.

Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Laporan Perempuan Korban Kekerasan Seksual Wajib Dipercaya

"Jangan sampai kasus ini menjadi sebuah paradoks bagi penegakan hukum di Indonesia. Biarkan para penyidik dan timsus bekerja karena timsus ini terdiri dari pihak eksternal yang kredibel seperti Komnas HAM," tegas Vici.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas