Anggota Brimob Datangi Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo, Garis Polisi Dipasang
Anggota Brimob bersenjata laras panjang mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Brimob mendatangi kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) sore sekitar pukul 15.25 WIB.
Menurut pantauan KompasTV, anggota Brimob datang menggunakan kendaraan taktis, berseragam lengkap, dan membawa senjata laras panjang.
Kendati demikian, belum diketahui alasan anggota Brimob mendatangi kediaman pribadi Ferdy Sambo.
Selain anggota Brimob, diduga tim Provost juga mendatangi rumah pribadir mantan Kadiv Propam Polri itu.
Situasi saat ini, terlihat garis polisi dipasang melintang di jalan depan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, kemungkinan besar Putri Candrawathi saat ini berada di dalam rumah.
Baca juga: Putri Candrawathi Muncul, Pengacara Brigadir J Ragu Wanita Menangis di Mako Brimob Istri Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Jalani Assessment Psikologi Bersama LPSK
Tim psikolog dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah selesai melakukan assessment psikologis untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Selasa (9/8/2022) siang ini.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam pantauan Tribunnews.com di lokasi, tim psikolog LPSK keluar dari rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo sekira pukul 13.26 WIB.
Dengan begitu, waktu total pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada hari ini berjalan kurang lebih 3 jam sedari pukul 10.20 WIB.
Kendati demikian, tidak ada keterangan apapun yang disampaikan oleh tim psikolog LPSK.
Informasi terkait sudah selesainya pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
"Sudah selesai hari ini (pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi, red)," kata Edwin kepada awak media, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Bisa Kena Pasal 221 KUHP Jika Benar Hilangkan Bukti dengan Penjara Maksimal 9 Bulan