Apa Saja Perlindungan yang Didapat Bharada E Jika jadi Justice Collaborator? Ini Penjelasannya
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC), berikut sejumlah perlindungan yang didapat Bharada E.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
LPSK pun kini telah mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menemui Bharada E, Selasa (9/8/2022).
Lantas apa saja perlindungan yang didapat Bharada E nantinya ketika menjadi Justice Collaborator?
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias memberi penjelasan terkait sejumlah perlindungan yang nantinya akan didapat Bharada E baik dari LPSK maupun penyidik.
Diantaranya, Bharada E akan mendapat perlindungan fisik maupun ancaman.
Kemudian, sebagai Justice Collaborator juga akan mendapatkan penanganan dan penghargaan khusus dalam proses hukum.
Baca juga: Bharada E Curhat Tidak Dengar Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Teriak Minta Tolong
"Jadi ada beberapa hak yang harus dipenuhi oleh LPSK maupun penyidik yang melaksanakan hal ini dalam konteks yang bersangkutan sebagai Justice Collaborator, itu nanti ada perlindungan fisik dari ancaman," jelas Susilaningtias, Senin (8/8/2022) dikutip dari YouTube Kompas Tv.
Adapun perlindungan fisik dan ancaman tidak diperuntukan pada Bharada E saja.
Namun, juga diberikan pada pihak keluarga Bharada E.
"Perlindungan ini tidak hanya pada Bharada E tetapi juga pada keluarganya," sambungnya.
Mengenai penghargaan khusus, Susilaningtias juga menyebut bahwa Bharada E yang kini menjadi tersangka dalam tewasnya Brigadir J dapat diringkan hukumannya.
Nantinya LPSK akan mengajukan rekomendasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk keringanan tuntutan pada Bharada E.
"Dalam konteks Justice Collaborator itu ada namanya penanganan khusus dan ada penghargaan khusus, ini nantinya yang mengerjakan LPSK dan sebagaian penyidik."
"Dalam konteks penanganan khsus diantaranya, Bharada E mempunyai hak untuk nanti dipisahkan tahananannya dari pelaku lainnya yang diungkap dari kejahatan ini, kemudian berkasnya dipisahkan dengan pelaku lainnya. Nanti dalam pemeriksaan kesaksiannya bisa tidak dihadirkan terdakwa dalam ruang sidang."