Dalih Perintah Atasan, Mungkinkah Bharada E Lepas dari Jeratan Pidana? Ini Kata Hotman Paris
Pasal 51 KUHP: Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
Editor:
Willem Jonata
"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.
Jadi, tidak ada baku tembak di rumah dinas Irjen ferdy Sambo antara Bharada E dan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Minggu (7/8/2022).
Burhanuddin menjelaskan, Bharada E sudah mengungkapkan secara terang benderang dan tidak ditutup-tutupi terkait kasus pembunuhan yang menimpa Brigadir J.
"Kemarin dia sepakat untuk membuka (kasus pembunuhan Brigadir J) semuanya. Dia tuangkan dalam keterangan tertulis," kata Burhanuddin.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Nantikan Tersangka Utama, Dulu Diskenario Kini Terbalik, Bharada E Siap Bongkar
Menurut dia, keterangan Bharada E mengenai pembunuhan Brigadir J telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang saat ini telah rampung.
Berdasarkan BAP Bharada E itu, kata Burhanuddin, ada beberapa pernyataan polisi sebelumnya, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, sebagaimana disampaikan Bharada E.
"Memang ada beberapa yang bergeser dari fakta-fakta hukum yang telah dikemukakan sebelumnya," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menuturkan, dalam BAP terbaru itu, Bharada E menceritakan peristiwa yang sebenarnya terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Dalam BAP itu, kata Burhanuddin, Bharada E mengungkapkan siapa pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Bharada E juga mengungkapkan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dia cerita blak-blakan apa yang terjadi, kapan dia lakukan, siapa pelakunya, dan siapa-siapa yang ada di seputar tempat kejadian. Sudah dibongkar semua, sudah ada di tim penyidik," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah benar terjadi insiden baku tembak yang melibatkan Brigadir J dengan kliennya, Burhanuddin menegaskan tidak ada peristiwa tersebut.
"Itu sudah dituangkan di BAP. Intinya di tangga dan depan kamar (Putri Candrawathi) tidak terjadi tembakan-menembak," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin menuturkan bahwa Bharada E menyaksikan sendiri detik-detik ketika Brigadir J tewas ditembak. Saat itu, ada beberapa saksi juga yang menyaksikan.