Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FERDY SAMBO Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tembak Atas Perintah Ferdy Sambo

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in FERDY SAMBO Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tembak Atas Perintah Ferdy Sambo
IST
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J -Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

Ferdy Sambo terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Dengan ini, maka jumlah tersangka kasus kematian Brigadir J saat ini berjumlah empat orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hadir bersama enam Jenderal lainnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) sore.

"Alhamdulilah saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses penanganan dan penyelidikan secara saintifik, dengan melibatkan banyak pihak, tim autopsi, tim puslabfor, inafis dll."

"Dan kami menemukan persesuaian keterangan antara saksi-saksi."

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan."

Baca juga: Jelang Kapolri Umumkan Tersangka, Garis Polisi dan Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Rumah Ferdy Sambo

Berita Rekomendasi

"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."

"Saudara (Bharada) E telah mengajukan JC yang saat ini membuat peristiwa itu semakin teruang,"

"Untuk membuat seoralah tembak-menembak, FS melakukan penembahkan ke dinding bekali-kali."

"Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait."

"Tiga orang telah ditetapkan tersangka RE, RR dan KM."


"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapakan saudara FS sebagai Tersangka," kata Kapolri Sigit didampingi Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, Dankorbrimob, Kabaintelkan, dan Kadiv Humas yang ditayangkan langsung Kompas Tv.

Dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni, Bharada Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas