Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J, Terbukti Perintahkan Bharada E dan Lakukan Rekayasa
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Achmadi, saat mendatangi Bareskrim Polri. Dalam kesempatan itu, LPSK berkoordinasi dengan penyidik soal permohonan JC.
"Yang jelas kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman," kata Achmadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Achmadi mengatakan bahwa pihaknya juga belum sempat bertemu dengan Bharada E.
Menurutnya, Bharada E masih sedang ditangani penyidik.
"Ya sekarang kan (Bharada E) masih ditangani penyidik ya, masih dilakukan upaya-upaya kepada para pihak oleh penyidik," jelasnya.
Di sisi lain, kata dia, pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai kondisi Bharada E.
Baca juga: LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Depresi, Assessment pada Putri Candrawathi Belum Maksimal
Sebaliknya, hal tersebut bakal diungkap penyidik Polri.
"Kan masih dilakukan upaya pendalaman oleh penyidik, jadi kita tidak bisa memberikan keterangan terkait itu, itu masalah wewenang oleh penyidik," tukasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sambangi Bareskrim, LPSK Sebut Permohonan Justice Collaborator Bharada E Masih Didalami
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Igman Ibrahim)