Jelang Kapolri Umumkan Tersangka, Garis Polisi dan Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Rumah Ferdy Sambo
Satu jam jelang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus kematian penembakan Brigadir J, rumah Irjen Ferdy Sambo dijaga
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Oleh karena itu, pengusutan kasus penembakan Brigadir J harus dilakukan secara hati-hati.
"Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3, itu bisa berkembang," kata Mahfud setelah sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Meskipun demikian, menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.
Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebuh luas.
"Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor," katanya.
Penanganan perkembangan kasus ini, kata Mahfud, terbilang cepat.
Baca juga: Tiga Hal yang Mengarah ke Ferdy Sambo: Ajudan & Sopir Putri Ditahan, Bharada E Bongkar Peran Atasan
Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga dimutasi.
"Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan."
"Lalu sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso," kata dia.
Menurut Mahfud M, pengungkapan kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang.
"Jadi menurut saya tracknya sudah tepat sudah mulai terang mari kita dukung sama-sama," kata Mahfud.
Mahfud memuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus yang mendapatkan sorotan publik tersebut.
Baca juga: LIVE Streaming Kapolri akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J
Komentar Kabareskrim