Keluarga di Manado Minta Bharada E Berkata Jujur: 'Kami Mohon Pak Presiden, Lindungi Bharada E'
Roy Pudihang meminta Bharada E berkata jujur terkait insiden penembakan di rumah Ferdy Sambo. Roy juga meminta Jokowi untuk melindungi Bharada E.
Editor: Dewi Agustina
Ia membandingkan dengan kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.
"Sdh lama sy pny impresi POLRI kita hebat dlm penyelidikan dan penyidikan."
"Kasus mutilasi yg mayatnya sdh terserak di berbagai kota sj bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?" lanjutnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga membandingkan kasus Brigadir J dengan kasus pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.
Saat itu, Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di gang sempit dan diperkirakan tidak akan ada yang mengetahui peristiwa itu.
Mahfud MD lantas menghubungi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran untuk mencari dan menemukan para pengeroyok.
Saat itu, Irjen Pol Fadil Imran menjawab siap dan tak sampai 24 jam, para pengeroyok berhasil ditangkap.
Baca juga: Komnas HAM Agendakan Bertemu Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Pekan Depan
"Ketika Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok orng di gang sempit yg diperkirakan takkan ada yg tahu, sy langsung kontak Kapolda Fadil."
"sy bilang, 'POLRI punya semua alat dan keahlian utk menemukan mereka. Cari'."
"Kapolda blng siap dan tdk sampai 24 jam para pengeroyok sdh ditangkap," tulis Mahfud MD.
Berbekal dua hal tersebut, Mahfud MD yakin, kasus meninggalnya Brigadir J akan bisa diungkap.
Pasalnya, lokasi atau tempat kejadian meninggalnya Brigadir J sangat jelas yaitu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta.
Bahkan orang-orang yang berada di sekitar kasus ini juga jelas.
"Bgt jg, dlm kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal sy yakin bs diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku."
"Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban jg jelas, orang2 yg ada disitu jg jelas," lanjut Mahfud MD.
Ia berharap kasus Brigadir J akan tuntas dan meminta masyarakat mengawal pengadilannya.
"Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya," tulis dia.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut tersangka kasus kematian Brigadir J kini sudah berjumlah tiga orang.
Oleh karena itu, pengusutan kasus penembakan Brigadir J harus dilakukan secara hati-hati.
"Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3, itu bisa berkembang," kata Mahfud setelah sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Meskipun demikian, menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.
Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebih luas.
"Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor," katanya.
Penanganan perkembangan kasus ini, kata Mahfud, terbilang cepat.
Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga dimutasi.
"Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan."
"Lalu sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso," kata dia.
Menurut Mahfud, pengungkapan kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang.
"Jadi menurut saya tracknya sudah tepat sudah mulai terang mari kita dukung sama-sama," kata Mahfud.
Mahfud memuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus yang mendapatkan sorotan publik tersebut.
Siapa Sosok Tersangka Ketiga?
Terkini, Selasa (9/8/2022) kepolisian akan mengumumkan tersangka baru terkait kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persekongkolan.
Sementara Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kini publik menanti siapa sosok tersangka baru yang akan diumumkan Polri nanti. (Art)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Akhirnya Keluarga Bharada E di Manado Sulawesi Utara Angkat Bicara, Minta Perlindungan Presiden